DPRD kabupaten bogor
Hentikan Truk Tambang, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Komisi II, Ahmad Tohawi Duduk di Tengah Jalan. Foto : Istimewa

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Sebuah video berdurasi 30 detik yang memperlihatkan seorang anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bogor Ahmad Tohawi tengah duduk di tengah jalan beredar di aplikasi perpesanan whatsapp.

Aksinya tersebut sontak mengundang perhatian pengendara yang melintas.

“Jam 8 malam sampai jam 5 pagi tronton bolehnya, kenapa jam segini hari lewat,” ujar Tohawi, Senin (21/2/2022).

Dia menyebut bahwa hal itu dilakukan untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 mengenai jam operasional truk tambang.

“Saya melakukan aksi hanya spontan saja, kenapa? begitu saya keluar rumah, dari simpang kantor kecamatan saya menempuh jarak waktu kurang lebih 45 menit. Wajar tidak dari simpang Bali Residence sampai Kantor Camat Ciseeng menempuh jarak segitu,” kata Tohawi dalam keterangan video.

Mulanya Tohawi heran atas kemacetan yang terjadi di Ciseeng, Kabupaten Bogor. Tohawi kemudian melihat rombongan truk sedang melaju di luar jam operasional.

“Selidik punya selidik ternyata didepan saya itu ada empat truk tronton yang membawa angkutan tambang. Saya tidak banyak hal, tegakan peraturan bupati 120 tahun 2021 agar kendaraan berat beroperasi pukul 20.00 WIB sampai pukul 05.00 pagi,” tegas Towahi.

Selain itu, dia meminta petugas terkait menegakkan aturan Perbup Nomor 120 Tahun 2021. Dalam hal ini salah satunya Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor.

“Jangan lupa bukan hanya ke pengusaha. Kepada SKPD, kepada OPD terkait Perbup sudah keluar. Tolong ditegakkan dong aturannya. Apakah Dinas Perhubungan yang bertugas atau siapa yang bertugas di dalam Perbup. Perbup itu kan ditekankan kepada Dishub, bukan Satpol PP. Ya tolong ditegakkan ya,” imbuhnya.

Atas aksinya itu, Tohawi meminta para pengemudi tronton segera sadar diri. Sebab sudah diberlakukannya operasional jam tambang. (Didin/CR).

Bagi Halaman
BACA JUGA :  Kecelakaan Maut di Gresik: Balita 2,5 Tahun Tewas dalam Insiden Tragis
======================================
======================================
======================================