Ribut di Diskotek Karena Tagihan, Bule di Bali Saling Lapor ke Polda

Atas dugaan penganiayaan sebagaimana pasal 351 KUHP tersebut, TS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali, mengadukan kejadian tersebut, aduannya terdaftar dengan nomor STTL/94/11/2022/SPKT/Polda Bali tertanggal 19 Februari 2022.

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah mengenai kasus tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Surawan membenarkan bahwa telah masuk laporan dugaan tindak penganiayaan antar bule.

BACA JUGA :  Diduga Rem Blong, Truk Muatan Batu di Ciampea Bogor Tabrak 3 Mobil

Tak hanya itu, dikatakan Surawan, MAP dan FWA juga melaporkan TS, mereka saling lapor. Surawan menambahkan, bahwa Polda Bali menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan memeriksa pelapor, terlapor, saksi, serta bukti-bukti di tempat kejadian perkara (TKP) seperti Closed Circuit Television (CCTV).

BACA JUGA :  HARI KEBANGKITAN NASIONAL PERLU PELURUSAN SEJARAH?

“Ada dua versi, bule Rusia klaim jadi korban, Bule Inggris dan Australia juga klaim jadi korban,” terang Kombes Pol Surawan. (net)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================