Setoran Uang Parkir Tak Capai Target, Ibu Aniaya Anak Kandung Pakai Pisau

Akibat perbuatanya itu, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 44 tentang KDRT dan pasal 80 UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Terhadap pelaku diancam hukuman lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara, ” ujarnya.

BACA JUGA :  Puncak HJB ke-544, Pemkot Bogor Tabur Penghargaan Bagi Masyarakat Kontributif dan Mitra Strategis

Pelaku EW yang merupa kan ibu kandung dari korban saat ditanya, hanya diam seribu bahasa dan tidak menjawab pertanyaan dari awak media. (net)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================