
“Dari hasil curian itu saya buat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sering juga saya gunakan untuk membeli chip domini dan sabu,” kata DE.
Polisi juga mengamankan dua buah baju dan sandal pelaku yang tertinggal di TKP. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 36 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti dua kaos. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 36 dengan hukuman penjara 9 tahun,” kata Adhi menegaskan.
Adhi juga mengatakan bahwa akan menumpas tuntas aksi kejahatan yang ada di Kabupaten Pasuruan ini. Tak lupa berpesan kepada masyarakat, agar tetap waspada terhadap barang yang dimilikinya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















