Setelah ketiganya masuk kamar, tersangka AS menyuruh HM membeli minuman keras. Minuman keras yang dibeli dari hasil patungan kedua tersangka juga diberikan kepada korban NAD.

Diduga dalam keadaan mabuk, korban diperkosa kedua tersangka sebanyak 4 kali.

“Di Hotel yang bersangkutan (korban) diberikan minuman keras dan terjadi persetubuhan dengan 2 pria (tersangka). Dimana yang satu melakukan 3 kali dan yang satunya lagi sebanyak 1 kali,” kata Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, Kamis (24/2/2022).

BACA JUGA :  Dugaan Korupsi Program MBG: Pengadaan Motor Listrik Bernilai Triliunan Rupiah Jadi Sorotan

Setelah menginap satu malam di hotel, korban sempat 3 hari tidak pulang ke rumah. Keluarga yang curiga kemudian menanyakan apa yang terjadi. “Saat dipulangkan ke keluarga dan memanggil kedua pria, (mereka) mengakui perbuatannya. Orang tua langsung melapor polisi,” ujar AKPB Yolanda.

BACA JUGA :  Sekolah Rakyat Buka 5.127 Formasi Tenaga Kependidikan Tahun 2026, Simak Posisi, Syarat, dan Jadwal Seleksinya

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================