Polisi Amankan Pelaku Pencurian di Citereup

“Tersangka masuk rumah setelah merusak jendela dan keluar melalui pintu dapur sambil membawa barang hasil curian,” kata Dedi Mirza.

Untuk menghilangkan jejak, warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang ini menyembunyikan motor di rumah orang tuanya di Desa Koranji, Kecamatan Cadasari. Sedangkan untuk 2 handphone dijual kepada penadah yang masih dalam penyelidikan.

BACA JUGA :  Membahas Koalisi, Golkar Ajak Demokrat Bernostalgia di Pilkada 2024

“Untuk barang bukti yang diamankan saat ini yaitu 1 unit motor serta 2 kunci T. Untuk kasus ini, tersangka Sule dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================