Empat orang kembali diamankan, yaitu ISB alias Budi, HD alias Erik, SPM alias Parman, dan AF alias Rohman.

“Jadi, barang ini ke pesisir melalui pantai, melalui laut, ini dari sebelah barat Pulau Sumatera,” ujar Belny.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ajak Pemuda Perkuat Persatuan di Hari Lahir Pancasila

Tersangka sendiri merupakan warga pesisir Pandeglang dan Lebak. Empat orang berstatus nelayan dan sisanya wiraswasta.

“Empat orang ini KTP-nya nelayan,” ujarnya

“Di Sumatera-nya harus kita ungkap dulu baru kita tahu (barang) dari mana,” paparnya.

BACA JUGA :  7 Kebiasaan Orang Tua yang Tanpa Disadari Bisa Menghambat Kemandirian Anak

Atas kasus tersebut, para tersangka diancam Pasal 114 jo Pasal 112, jo Pasal 137 dengan ancaman pidana 12 tahun hingga penjara seumur hidup. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================