Empat orang kembali diamankan, yaitu ISB alias Budi, HD alias Erik, SPM alias Parman, dan AF alias Rohman.

“Jadi, barang ini ke pesisir melalui pantai, melalui laut, ini dari sebelah barat Pulau Sumatera,” ujar Belny.

BACA JUGA :  Benarkah Minum Susu Bisa Menambah Tinggi Badan? Ini Penjelasan Ilmiah yang Perlu Diketahui

Tersangka sendiri merupakan warga pesisir Pandeglang dan Lebak. Empat orang berstatus nelayan dan sisanya wiraswasta.

“Empat orang ini KTP-nya nelayan,” ujarnya

“Di Sumatera-nya harus kita ungkap dulu baru kita tahu (barang) dari mana,” paparnya.

BACA JUGA :  Sering Duduk dengan Dompet di Saku Belakang? Ini Dampaknya bagi Kesehatan Tubuh

Atas kasus tersebut, para tersangka diancam Pasal 114 jo Pasal 112, jo Pasal 137 dengan ancaman pidana 12 tahun hingga penjara seumur hidup. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================