Nelayan
4 orang yang berstatus sebagai nelayan di Pandeglang serta 3 wiraswastawan diringkus kepolisian resor Pandeglang lantaran memiliki sabu 23 kilogram.

BOGOR-TODAY.COM, PANDEGLANG – 4 orang yang berstatus sebagai nelayan di Pandeglang serta 3 wiraswastawan diringkus kepolisian resor Pandeglang lantaran memiliki sabu 23 kilogram.

Barang haram tersebut dikirim dari wilayah Sumatera melalui pesisir selatan Banten.

Melansir detik.com, Rabu (9/3/2022) Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menyebutkan bahwa kasus itu terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat daerah pesisir selatan.

BACA JUGA :  Mengapa Dajjal Tidak Disebutkan Secara Langsung dalam Al-Qur’an?

Sehingga timnya langsung melakukan penyelidikan sejak tahun 2021 lalu, khususnya bagi kurir yang memanfaatkan jalur laut di Tanjung Lesung hingga Sumur.

“Pada Selasa (8/3/2022) diamankan tersangka HS alias Herli, ES alias Enja, dan As alias Anan. Di mobil mereka ditemukan 2 koper besar berisi sabu seberat 23 kilogram,” kata Belny.

BACA JUGA :  Inspektorat Kabupaten Bogor Tunggu Kabar Polres soal Dugaan Jual Beli Jabatan

Berdasarkan pengembangan, sambung Belny sabu tersebut rupanya dikirim melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan dari pantai barat Sumatera.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================