Nelayan
4 orang yang berstatus sebagai nelayan di Pandeglang serta 3 wiraswastawan diringkus kepolisian resor Pandeglang lantaran memiliki sabu 23 kilogram.

BOGOR-TODAY.COM, PANDEGLANG – 4 orang yang berstatus sebagai nelayan di Pandeglang serta 3 wiraswastawan diringkus kepolisian resor Pandeglang lantaran memiliki sabu 23 kilogram.

Barang haram tersebut dikirim dari wilayah Sumatera melalui pesisir selatan Banten.

Melansir detik.com, Rabu (9/3/2022) Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menyebutkan bahwa kasus itu terungkap berawal dari adanya informasi masyarakat daerah pesisir selatan.

Sehingga timnya langsung melakukan penyelidikan sejak tahun 2021 lalu, khususnya bagi kurir yang memanfaatkan jalur laut di Tanjung Lesung hingga Sumur.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia U-19 Hadapi Timor Leste Malam Ini, Garuda Muda Incar Tiket Semifinal AFF U-19 2026

“Pada Selasa (8/3/2022) diamankan tersangka HS alias Herli, ES alias Enja, dan As alias Anan. Di mobil mereka ditemukan 2 koper besar berisi sabu seberat 23 kilogram,” kata Belny.

Berdasarkan pengembangan, sambung Belny sabu tersebut rupanya dikirim melalui jalur laut menggunakan kapal nelayan dari pantai barat Sumatera.

Empat orang kembali diamankan, yaitu ISB alias Budi, HD alias Erik, SPM alias Parman, dan AF alias Rohman.

“Jadi, barang ini ke pesisir melalui pantai, melalui laut, ini dari sebelah barat Pulau Sumatera,” ujar Belny.

BACA JUGA :  10 Strategi Memasak Hemat agar Pengeluaran Makan Tetap Terkendali di Tengah Kenaikan Harga

Tersangka sendiri merupakan warga pesisir Pandeglang dan Lebak. Empat orang berstatus nelayan dan sisanya wiraswasta.

“Empat orang ini KTP-nya nelayan,” ujarnya

“Di Sumatera-nya harus kita ungkap dulu baru kita tahu (barang) dari mana,” paparnya.

Atas kasus tersebut, para tersangka diancam Pasal 114 jo Pasal 112, jo Pasal 137 dengan ancaman pidana 12 tahun hingga penjara seumur hidup. (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================