
BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – DPRD Kota Bogor bersiap merampungkan peraturan daerah Pondok Pesantren menjadi aturan yang membawahi pendidikan berbasis keislaman.
Saat ini Pansus raperda tersebut sudah merampungkan seluruh draft sehingga siap untuk diparipurnakan.
Untuk itu Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama IPNU dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama IPPNU menggelar diskusi menyongsong Perda pondok pesantren di kota Bogor yang berlangsung di Kantor PCNU Setempat, Rabu (9/3/2022).
Dalam agenda itu ketua forum pondok pesantren Kota Bogor Kyai Haji Ahmad Baedowi dan ketua pansus raperda pondok pesantren Ahmad Aswandi menjadi pembicara, untuk menggali substansi peraturan tersebut.
Ketua Forum Pondok Pesantren Kota Bogor Ahmad Baedowi mengungkapkan harapan besar ar tersirat dari raperda Pondok Pesantren yang saat ini memasuki tahap akhir untuk dapat segera disahkan dalam rapat paripurna.
Pondok pesantren saat ini terdata sebanyak 149 Ponpes yang tersebar di 6 Kecamatan Kota Bogor namun yang mempunyai legalitas hanya berkisar 70 an sehingga dengan hadirnya peraturan tersebut dapat meningkatkan angka legalitas pusat sarana pendidikan keislaman itu.
Sumber dana untuk berjalannya pendidikan pondok pesantren di kota Bogor juga Bisa lebih diperjelas Dengan hadirnya peraturan daerah sehingga payung hukum.
” dengan adanya payung hukum Perda pondok pesantren yang saat ini harus segera diparipurnakan DPRD setelah Pansus menyelesaikan raperda tersebut menjadi salah satu cara meningkatkan mutu pendidikan dunia keislaman untuk bangsa dan negara,” ujarnya.
Menyikapi hal tersebut ketua Pansus raperda pondok pesantren Ahmad Aswandi mengaku perjalanan pembuatan raperda pondok pesantren menjadi salah satu yang harus bermanfaat karena mendapatkan kajian dengan datang langsung ke Jombang sebagai daerah yang mempunyai peraturan daerah tersebut.
” Kajian tentang Perda pondok pesantren sudah menyeluruh dengan adanya kunjungan ke salah satu basis pondok pesantren di Tebuireng Jombang Jawa Timur sehingga Pansus sudah menggali semua aspek agar bisa menjadi peraturan yang bermanfaat dalam implementasi,” ungkap anggota DPRD kota Bogor yang juga pembina Nahdlatul Ulama Kota Bogor akrab disapa Qiwong.
Selanjutnya setelah nanti diparipurnakan dan disahkan DPRD kota Bogor pihaknya berharap agar Pemkot Bogor segera mencatatkan ke lembaran daerah untuk menjadi aturan kepastian hukum dari hadirnya pondok pesantren di Kota Hujan.
Pihaknya juga akan melakukan pengawasan terhadap implementasi Perda pondok pesantren agar bisa bermanfaat maksimal untuk pembentukan karakter bangsa selaras dengan Ahlussunnah Wal Jamaah dan nilai-nilai kebangsaan. (Aditya)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















