Polisi Ciduk 6 Orang yang Diduga Pungli, Wisatawan di Sukabumi Diminta Bayar Parkir Rp 100 Ribu

BOGOR-TODAY.COM, JABAR – Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sukabumi tangkap sebanyak enam orang yang diduga kerap melakukan pungutan liar (pungli) kepada wisatawan di objek wisata pantai wisata di Desa/Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda di Sukabumi mengatakan enam pelaku pungli ini meminta uang dengan modus retribusi parkir.

“Enam terduga pelaku pungli ini ditangkap setelah beredarnya aksi para tersangka meminta uang dengan modus retribusi parkir, namun di luar dari aturan. Setelah dilakukan penyelidikan keenamnya berhasil ditangkap di sekitar objek wisata,” ujarnya, Senin (14/3/2022).

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Kalah dari Iraq 2-1, Ini Kata Pelatih Shin Tae-yong

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, aksi keenam tersangka ini telah dilakukan sejak tahun 2000 dengan sasaran wisatawan yang berasal dari luar daerah. Dalam aksinya mereka meminta sejumlah uang dengan modus retribusi parkir.

Mereka kerap menggunakan rompi parkir dari Pemerintah Desa Cisolok yang dilengkapi dengan kartu identitas agar aksinya tidak dicurigai sebagai pelaku pungli, padahal keenamnya bukan utusan dari pemdes setempat.

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Pariwisata Angkut Puluhan Penumpang di Kulonprogo

Adapun retribusi parkir resmi sesuai aturan pemdes setempat untuk kendaraan roda empat Rp 10 ribu untuk kebersihan dan keamanan, namun enam tersangka meminta uang hingga Rp 100 ribu kepada para wisatawan yang berkunjung ke objek wisata itu.

============================================================
============================================================
============================================================