Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Pemalak HP Sopir Truk di Cilincing Ditangkap Polisi

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga memalak telepon genggam supir truk di Jalan Budi Darma, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Kini mereka terancam hukuman Sembilan tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 365 KUHP.

BACA JUGA :  Taktik Jitu dan Profesionalisme Ala Shin Tae-yong

“Sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman maksimal 9 tahun,” ujarnya.

Alex mengungkapkan saat melakukan perbuatannya kedua tersangka ternyata menggunakan senjata tajam berupa belati.

“Kalau di video itu mereka tidak menggunakan senjata tajam, tapi mereka sebenarnya mereka menggunakan senjata tajam. Saat ditangkap ditemukan senjata tajam,” tuturnya.

============================================================
============================================================
============================================================