Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, Pemalak HP Sopir Truk di Cilincing Ditangkap Polisi

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Polisi menangkap dua orang pelaku yang diduga memalak telepon genggam supir truk di Jalan Budi Darma, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Kini mereka terancam hukuman Sembilan tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 365 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangka dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman maksimal 9 tahun,” ujarnya.

BACA JUGA :  10 Persen Angka Kematian ASN Akibat Penyakit Tidak Menular, Sekda Kota Bogor Tingkatkan Sosialisasi

Alex mengungkapkan saat melakukan perbuatannya kedua tersangka ternyata menggunakan senjata tajam berupa belati.

“Kalau di video itu mereka tidak menggunakan senjata tajam, tapi mereka sebenarnya mereka menggunakan senjata tajam. Saat ditangkap ditemukan senjata tajam,” tuturnya.

Aksi pelaku viral di media sosial setelah diunggah salah satu akun di Instagram. Peristiwa pemalakan itu terjadi pada Rabu (16/3) kemarin.

BACA JUGA :  Pencuri Sepeda Motor di Bogor Kepergok Warga, Pelaku Bawa Pistol Mainan

Dalam vidio pelaku melancarkan aksinya saat keadaan lalu lintas sedang macet. Pelaku masuk ke dalam kepala truk dan melakukan perampasan telepon genggam korban.

Alex mengatakan korban memang belum membuat laporan, namun pihaknya sudah mengantongi nomor polisi kendaraan itu.

“Korban belum lapor, tapi dari video, kami sudah mendapat nomor mobilnya,” ujarnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================