Mulai 21 Maret, Sekolah di Kota Bogor Diperbolehkan PTM Terbatas

Surat edaran tersebut juga ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor dan Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Jawa Barat.

Keputusan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali, maksimal jumlah peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar 50 persen.

BACA JUGA :  Suka Mengkritik Orang Lain? Kenali Karakter dan Penyebab di Baliknya

Dalam aturan PPKM Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM Terbatas.(*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================