
“Akan kita selidiki melalui fungsi siber,” kata Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto.
Namun demikian, Artanto meminta permasalahan tersebut diselesaikan dengan cara mediasi.
Permintaan itu pun dilakukan Ari sebagai terduga penipuan. Dalam kesepakatannya, Ari diberikan tenggat waktu hingga Kamis (17/3/2022) malam untuk mengembalikan uang tiket yang dibayarkan Adam dengan nilai mencapai Rp 70 juta.
Apabila tidak menepati janji, Ari akan dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda NTB perihal dugaan penipuan online.
Kabar terbaru, Adam menyampaikan bahwa Ari baru menyerahkan uang kepadanya senilai Rp 4,3 juta dari total kerugian Rp 70 juta. Uang itu diserahkan, Kamis (17/3/2022).
“Jadi untuk laporan ke krimsus, saya tunda dulu, selain saya masih sibuk mengurus paket perjalanan di Lombok, saya melihat penyerahan uang dari Ari ini sebagai iktikad baik. Jadi saya putuskan kasih dia waktu untuk melunasi sisanya,” kata Adam. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















