
BOGOR-TODAY.COM, SERANG – Warga Kabupaten Serang berinisial AH (29), diamankan Polres Serang Kota lantaran kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu ke Lapas Kelas IIA Serang. Narkotika itu diselipkan pada jagung dalam sayur asem.
Temuan itu berawal dari petugas Lapas bernama Gilang yang menaruh curiga kepada AH yang menitipkan makanan dan sayur asem lantaran terlihat gugup ketika menyerahkan makanan itu.
Melansir detikcom, Minggu (20/3/2022) Kalapas Kelas IIA Serang Heri Kusrita mengatakan AH langsung diperiksa dengan sangat teliti, didapati dua paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang diselundupkan ke dalam dua potongan jagung pada makanan sayur asem,” kata Heri.
Heri melanjutkan bahwa peristiwa penyelundupan itu terjadi, Sabtu (19/3/2022) kemarin. Pihak Lapas Serang memang tidak membolehkan ada kunjungan ke warga pemasyarakatan dan setiap barang dititip ke petugas.
“AH ini menitipkan barang karena tidak ada jadwal kunjungan,” tambahnya.
Begitu ditemukan sabu, sambung Heri pihaknya langsung koordinasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Banten dan Polres Serang Kota. Barang langsung dibawa dan diserahkan sebagai barang bukti.
“Kita sudah serahkan ke polisi, ke Polres Serang Kota,” ujarnya.
Di waktu itu juga, kepolisian dan Lapas langsung mengkonfrontir dan melakukan pemeriksaan. Termasuk ke pengirim sabu yang merupakan warga Kabupaten Serang inisial AH (29) berjenis kelamin laki-laki.
“Sementara sudah diperiksa, cuma nanti dilanjutkan hari Senin, termasuk saksi dan petugas,” tutupnya. (*)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















