Menteri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mencabut larangan pembatasan  bepergian ke luar negeri bagi aparatur sipil negara (ASN). Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19.

Melansir laman resmi setkab.go.id, Selasa (22/3/2022) beleid atau aturan pencabutan larangan bagi ASN untuk ke luar negeri tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 10 Tahun 2022 yang ditandatangani pada 21 Maret 2022.

“SE ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dengan berlakunya SE ini, maka SE No. 3/2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi surat edaran tersebut.

Menteri PANRB Cabut Pembatasan ASN Bepergian ke Luar Negeri. Foto : humas setkab.go.id

Meskipun larangan bepergian ke luar negeri telah dicabut, Tjahjo Kumolo menekankan bahwa ASN tetap wajib mengikuti ketentuan yang berlaku yang berlaku apabila hendak bepergian ke luar negeri.

BACA JUGA :  Kandang Ayam Broiler Dua Lantai di Caringin Bogor Ludes Terbakar

Dalam SE disebutkan bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan perjalanan ke luar negeri harus terlebih dahulu memperoleh izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat yang diberikan delegasi kewenangan di bidang kepegawaian di lingkungan instansi masing-masing.

Selain mengantongi izin, ASN yang akan bepergian ke luar negeri juga harus mematuhi lima ketentuan, pertama protokol perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Kedua, petunjuk pelaksanaan perjalanan internasional pada masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan. Lalu, ketiga kebijakan wilayah negara yang akan dikunjungi.

Keempat, kebijakan mengenai pintu masuk, tempat karantina, dan kewajiban pemeriksaan COVID-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan COVID-19, dan yang kelima protokol kesehatan yang ketat.

Lalu, terkait dengan pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas luar negeri harus dilaksanakan secara selektif serta memberikan prioritas pada kegiatan esensial yang tidak dapat diwakilkan. Tak hanya itu, juga memperhatikan sebagaimana kebijakan dari Kementerian Sekretariat Negara.

BACA JUGA :  Satu Rumah Ludes Terbakar di Ciampea, Tidak Ada Korban Jiwa

Pencabutan SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2022 tersebut dimaksudkan sebagai penyesuaian terhadap pembatasan kegiatan bepergian ke luar negeri. Hal ini dilakukan dengan pertimbangan terkait perkembangan kondisi penyebaran COVID-19, hasil evaluasi kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta SE Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Dengan SE ini maka terdapat pelonggaran bagi pegawai ASN untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan ketat. Dengan demikian diharapkan tetap dapat mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 di wilayah Indonesia. (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================