
“Korban menyanggupi dan menindaklanjuti pesan tersebut. Korban mengajak kumpul di daerah Bonang, Kelapa Dua, Tangerang,” ungkap Zulpan.
Pada Rabu (16/3/2022), korban bersama rekannya yang berjumlah sembilan orang berkumpul dan menyiapkan sejumlah senjata tajam berupa celurit. Kemudian berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan.
Korban bersama rekannya bertemu dengan kelompok pelaku. Pada saat itulah peristiwa pembacokan itu terjadi.
Atas perbuatannya kedua tersangka yang berinisial SR dan MZA, dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 c Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















