BOGOR-TODAY.COM, TANGERANG – Tawuran maut menewaskan seorang pelajar di Legok, Karawaci, Tangerang. Dua orang anak di bawah umur berusia 15 tahun ditetapkan sebagai tersangka.

Pelajar yang menjadi korban diketahui berinisial MFS (17) tewas usai mendapat sabetan celurit dari arah belakang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya mengatakan, korban sempat dilarikan ke RSUD Kabupaten Tangerang, namun nahas, nyawanya tidak tertolong.

“Akibat luka bacok korban dibawa ke RS Mentari, kemudian dirujuk ke RSUD Kabupaten Tangerang. Namun korban tidak tertolong,” ujarnya, Jakarta, Senin (21/3/2022).

BACA JUGA :  HARUSNYA ORANG INDONESIA PERILAKUNYA SESUAI DENGAN SILA-SILA YANG ADA DI PANCASILA

Tawuran maut ini berawal saat korban mendapat ajakan tawuran dari akun Instagram SMK Penerbangan Dirgantara. Korban yang merupakan admin akun Instagram SMK 7 menyanggupi ajakan itu.

“Korban menyanggupi dan menindaklanjuti pesan tersebut. Korban mengajak kumpul di daerah Bonang, Kelapa Dua, Tangerang,” ungkap Zulpan.

Pada Rabu (16/3/2022), korban bersama rekannya yang berjumlah sembilan orang berkumpul dan menyiapkan sejumlah senjata tajam berupa celurit. Kemudian berangkat menuju lokasi yang telah ditentukan.

BACA JUGA :  Fajar/Fikri Tantang Wakil Korea di Final Singapore Open 2026

Korban bersama rekannya bertemu dengan kelompok pelaku. Pada saat itulah peristiwa pembacokan itu terjadi.

Atas perbuatannya kedua tersangka yang berinisial SR dan MZA, dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76 c Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================