BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Bogor menyatakan mendukung peraturan daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Hal tersebut merespons pernyataan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk hak keberagaman gender dan seksual yang memprotes Peraturan daerah tersebut.
Perda P4S tersebut ditanda tangani pada tanggal 21 Desember 2021 lalu. Tujuan utama diterbitkan Perda ini untuk menjaga kesehatan masyarakat, baik sosial maupun mental.
Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang P4S itu memuat persoalan penyimpangan seksual seperti LGBT. Fahmi Ihsani, Sekretaris GP Ansor Kota Bogor menjelaskan, dilihat dari perspektif agama, perilaku LGBT jelas diharamkan.
Selain itu, dari perspektif sosial juga bertentangan dengan norma kehidupan yang notabene masyarakat agamis, sedangkan perspektif budaya juga bertentangan dengan norma ketimuran.
“Perspektif HAM justru melindungi keselamatan warga kota Bogor dari penyakit menular,” kata Fahmi dalam keterangan persnya, pada Kamis (24/3/2022).
Penerbitan Perda P4S oleh Pemerintah Kota Bogor itu diprotes oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hak Keberagaman Gender dan Seksual. Koalisi itu terdiri dari berbagai unsur NGO.
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















