
Dalam pernyataannya, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur meminta Pemerintah Kota Bogor meninjau ulang Perda P4S tersebut. Menurutnya, peraturan itu bisa menimbulkan diskriminasi.
“Kami kecewa terhadap Perda tersebut, karena ini bisa berdampak pada negara Indonesia sebagai salah satu anggota PBB yang menjunjung tinggi HAM,” kata Isnur seperti dikutip Tempo.
Merespons itu, GP Ansor menilai pasal dalam Perda yang dipermasalahkan oleh Koalisi tersebut baru sebatas asumsi. Pihaknya yakin bahwa, warga Kota Bogor justru menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).
“Kami meyakini warga kota Bogor justru menjunjung tinggi HAM sehingga kekhawatiran kawan kawan NGO tidak ada dasar, apalagi mencabut perda tersebut,” kata Fahmi.
Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, Pemkot Bogor dengan DPRD telah menyetujui Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang P4S. Terdapat 28 pasal yang dituangkan dalam Perda tersebut.
Menurutnya, Perda P4S diterbitkan karena menginginkan jaminan dari setiap warga negara khususnya di Kota Bogor untuk memperoleh kehidupan sosial yang sehat dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. (*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















