Gerakan Pemuda Ansor Kota Bogor Dukung Perda P4S

Dalam pernyataannya, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur meminta Pemerintah Kota Bogor meninjau ulang Perda P4S tersebut. Menurutnya, peraturan itu bisa menimbulkan diskriminasi.

“Kami kecewa terhadap Perda tersebut, karena ini bisa berdampak pada negara Indonesia sebagai salah satu anggota PBB yang menjunjung tinggi HAM,” kata Isnur seperti dikutip Tempo.

Merespons itu, GP Ansor menilai pasal dalam Perda yang dipermasalahkan oleh Koalisi tersebut baru sebatas asumsi. Pihaknya yakin bahwa, warga Kota Bogor justru menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Perkuat Identitas Daerah Lewat Riungan Gede Jasinga dan Pagelaran Budaya

“Kami meyakini warga kota Bogor justru menjunjung tinggi HAM sehingga kekhawatiran kawan kawan NGO tidak ada dasar, apalagi mencabut perda tersebut,” kata Fahmi.

Sementara itu, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, Pemkot Bogor dengan DPRD telah menyetujui Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang P4S. Terdapat 28 pasal yang dituangkan dalam Perda tersebut.

BACA JUGA :  BYD Berani Tanggung Kerugian Kecelakaan Saat Fitur Autopilot Aktif, Klaim Jadi yang Pertama di Dunia

Menurutnya, Perda P4S diterbitkan karena menginginkan jaminan dari setiap warga negara khususnya di Kota Bogor untuk memperoleh kehidupan sosial yang sehat dan memberikan perlindungan bagi masyarakat. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================