BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuatan dan penyebaran konten pornografi. Polisi telah mengantongi sejumlah nama-nama yang terlibat.

Melansir detikcom, Minggu (27/3/2022) Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliyansah Lubis belum membocorkan nama-nama yang terlibat. Dia memastikan akan segera menginformasikannya.

“Jadi nanti akan kita sampaikan kalau memang sudah kita lakukan kegiatan-kegiatan lain seperti penangkapan, siapa yang ikut di dalam kegiatan perkara Dea ini,” kata Auliyansah kepada wartawan, Minggu (27/3/2022).

BACA JUGA :  126 Atlet Kota Bogor Siap Berlaga di POPWIL I Jabar

Meski belum diungkap nama-nama tersebut, namun polisi telah menyita barang bukti, seperti video porno serta foto syur milik Dea.

“Dia kita tetapkan untuk membuat jadi wajib lapor, jadi kita tidak lakukan penahanan tapi dia mempunyai kewajiban untuk wajib lapor. Seminggu 2 kali dia wajib lapor ke polda,” ucap Auliyansah.

BACA JUGA :  Diduga Rem Blong, Truk Muatan Batu di Ciampea Bogor Tabrak 3 Mobil

Seperti diketahui, seorang kontent kreator situs Onlyfans bernama Dea ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (26/3). Hal ini lantaran Dea menyebar foto dan video porno di situs Onlyfans. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================