
“Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu paket sabu di dalam tas,” katanya.
Kekinian DP telah berada di sel tahanan Polres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.
DP dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya 6 hingga 20 tahun penjara,” tukasnya. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















