“Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan satu paket sabu di dalam tas,” katanya.

Kekinian DP telah berada di sel tahanan Polres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.

DP dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA :  Piala Dunia 2026 Segera Dimulai, Ini Jadwal Upacara Pembukaannya di Tiga Negara Tuan Rumah

“Ancaman hukumannya 6 hingga 20 tahun penjara,” tukasnya. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================