“Untuk perempuan yang dijajakan berusia sekitar 19 hingga 25 tahun, dan ketiga korban ini sudah kami amankan juga. Inisialnya, SM (16), RRT (18) dan EA (20),” jelasnya.

Berdasarkan keterangan para korban, mereka mengaku melakukan bisnisnya itu lantaran terhimpit ekonomi.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa delapan unit handphone, satu unit tablet, delapan buah alat kontrasepsi (kondom) serta tangkapan layar transaksi via WhatsApp.

BACA JUGA :  Sering Menunda Pekerjaan? Ini Beberapa Tipe Kepribadian yang Kerap Dikaitkan dengan Prokrastinasi

“Pelaku dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp.600 juta,” papar Dhoni.

BACA JUGA :  Warkop Rasa Coffee Shop Hadir di Dramaga, Menu Mulai Rp 5.000

Dengan demikian, Dhoni mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak khususnya remaja, agar dilakukan pengontrolan secara ketat terutama pada jam malam. (B. Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================