BOGOR-TODAY.COM, BATAM – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam edarkan surat, bahwa tempat hiburan yang masih diizinkan buka selama Ramadan adalah arena permainan, diskotik, karaoke, pub, bar, live music, klab malam, panti pijat, dan spa termasuk fasilitas hotel.

Akan tetapi walaupun dibuka ada aturannya, pengelola wajib tutup dengan menerapkan skema 3-2-3, yaitu: 3 hari menjelang dan di awal Ramadan yaitu: H-1 Ramadan 1443 Hijriah, Hari H, dan H+1.

BACA JUGA :  Pengendara Motor Tewas Usai Serempet Mobil di Jalan Raya Parung

Kemudian 2 hari di pertengahan Ramadan yaitu: H-1 Nuzul Quran dan Hari H Nuzul Quran. Dan terakhir 3 hari di akhir dan setelah ramadan yaitu: H-1 Idul Fitri 1443 Hijriah, Hari H Idul Fitri dan H+1 Idul Fitri.

Selama bulan Ramadan, kegiatan jasa hiburan dimulai dari pukul 21.00-01.00 dengan ketentuan yaitu tetap menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban di lokasi usaha, serta menerapkan protokol kesehatan.

Usaha kepariwisataan yang bergerak di bidang yang bergerak di bidang restoran dan rumah makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/gorden pada saat jam buka di siang hari selama bulan Ramadan.

BACA JUGA :  MENJAGA AKIDAH ISLAM DI TENGAH BERAGAM ARUS PEMIKIRAN KEISLAMAN

Tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian, dan penindakan terhadap ketentuan ini.

“Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan diberikan sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan usaha sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ujar Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, Kamis (31/3/2022). (net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================