BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Bintomawi Sumurung Siregar karena dianggap menampilkan tindakan yang tak patut dipertontonkan sebagai seorang lawyer.

Hotman dilaporkan atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila seperti diatur dalam Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Laporan tersebut tercantum dengan nomor LP/1698/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 2 April 2022.

“Klien saya melihat ada tindakan-tindakan dia (Hotman) yang tidak patut dipertontonkan ke publik sebagai seorang lawyer yang sudah dikenal,” kata kuasa hukum pelapor, Razman Arif Nasution kepada wartawan, Minggu (4/4/2022).

Dengan demikian, Razman mengaku siap dipanggil polisi terkait laporannya atas Hotman Paris mengenai dugaan penyebaran informasi bermuatan asusila yang diposting di akun Instagram. Razman mengaku siap jika dipanggil polisi untuk melengkapi berkas laporannya.

BACA JUGA :  Karate Internasional di Bangkok, Naufal Putra Diandra Sabet Medali Emas Ajang SeakF Asia ke-11

“Iya siap dong kalau dipanggil,” kata Razman.

Razman menjelaskan bahwa laporan yang dilayangkan oleh kliennya itu buntut unggahan di akun Instagram @hotmanparisofficial yang diduga bersifat asusila.

Namun, Razman tak menjelaskan secara detail video mana yang menjadi dasar pihaknya melaporkan Hotman ke kepolisian.

“Jadi kita laporkan ini UU asusila terkait dengan pornografi dan pornoaksi dugaan kita ya. Perkara video itu tidak Hotman yang membuat katanya hilang dan lain-lain itu biar polisi yang tracking,” tuturnya.

“Masih dicari siapa yang mengunggah dia kah atau yang lain. Dan dia enggak membantah itu, kalau dia membantah ya laporkan ke polisi itu hilang atau apa,” lanjut Razman.

BACA JUGA :  Cemilan Manis Gurih dengan Puding Pandan Thai (Kanom Piakpoon), Mudah Dibuat

Razman turut menyebut bahwa video Hotman berdansa dengan perempuan itu tidaklah etis lantaran yang bersangkutan juga seorang publik figur.

“Salah satu poin di dalam kami beracara, disebut di situ bahwa kami menilai perbuatan Saudara Hotman Paris Hutapea diduga telah melanggar norma kesusilaan yang ada di masyarakat. Perbuatan tersebut juga melanggar kode etik advokat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 huruf g, yang berbunyi ‘advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat’,” kata Razman.

============================================================
============================================================
============================================================