BOGOR-TODAY.COM, BOMBANAMinuman keras berbagai merek dan siap edar milik HN (40) dan RA (25) disita Polres Bombana dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Anoa 2022. Razia tersebut merupakan dalam menjaga kondusifitas di tengah suasana bulan Ramadan.

Melansir jppn.com, Senin (4/4/2022) kedua pelaku adalah warga Desa Toburi, Kecamatan Poleang Utara, dan warga Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, Sulawesi Utara.

Kasat Reskrim Polres Bombana AKP Muh Nur Sultan mengatakan, pihaknya berhasil menyita 81 minuman keras (miras) berbagai merek yang dijual tanpa izin.

BACA JUGA :  Ilmuwan Ungkap Afrika Berpotensi Terbelah, Retakan Raksasa Bisa Picu Samudra Baru

”Pada hari ketiga operasi, petugas mengamankan 24 botol merek Kereta dan 48 botol merek Anggur Merah milik HN,” ucap Muh. Nur Sultan.

minuman keras
Personel Polres Bombana menyita puluhan miras di Desa Toburi, Kecamatan Poleang Utara, Kabupaten Bombana. Foto: Istimewa. (2/4/2022).

Sementara dari tangan RA, polisi menyita sembilan botol minuman beralkohol (minol) dari berbagai merek.

”Masing-masing kami amankan tiga botol merek Anggur Merah, Bir Bintangm dan Bir Hitam Guinness,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Korea Utara Pamer Fasilitas Uranium Baru, Kim Jong Un Pertegas Ambisi Perkuat Senjata Nuklir

Nur Sultan menyebut, kedua pelaku disebut telah menyetujui untuk memusnahkan minol tersebut.

Hal tersebut merupakan bentuk hukuman dan tanggung jawab atas tindakan menjual miras tanpa izin dan bertepatan dengan momen Ramadan.

”HN dan RA sudah membuat pernyataan untuk bersedia memusnahkan sejumlah miras tersebut,” tegasnya. (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================