Menerima Imbalan dari KPM, Petugas PKH Bisa Dipenjara

“Menerima pemberian dari KPM itu juga sudah melanggar kode etik loh, sekalipun pendampingnya tidak meminta,” ungkap Ade, sapaan akrabnya.

Sia menambahkan, merangkap pekerjaan dan melakukan pungutan liar, terlibat politik praktis, serta penyalah gunaan wewenang untuk kepentingan bisnis pribadi maupun kelompok hingga pelanggaran norma susila seperti pelecehan seksual, perselingkuhan merupakan pelanggaran etik juga.

BACA JUGA :  Tega, IRT di Muba Siram Air Keras dan Cabai ke Suami, Diduga Karena Cemburu

“Jika kita terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik Pendamping bisa kena sanksi administrasi, penundaan honor, pemberhentian, serta sangsi hukum oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Didin/CR)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================