Menerima Imbalan dari KPM, Petugas PKH Bisa Dipenjara

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dilarang keras menerima imbalan, jika tidak ingin diberikan sanksi dipecat dari tugasnya.

Hal itu tertuang dalam buku saku kode etik milik pendamping PKH yang dikeluarkan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), guna mewujudkan pendamping yang Santun, Integritas dan Profesional (SIP).

BACA JUGA :  Kenapa Banyak Orang Tidak Merasa Lapar di Pagi Hari? Ini Penjelasan Ahli Gizi

“Isi dari buku saku tersebut diantaranya memuat 10 pelanggaran kode etik PKH yang sering terjadi diantaranya ada gratifikasi, memegang atau menyimpan kartu PKH milik keluarga penerima manfaat,” ujar Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Jasinga, Ade Rifki.

BACA JUGA :  Telinga Berdenging atau Tinnitus: Kenali Penyebab dan Gejalanya

Selain itu, lanjut Ade, jika pendamping PKH tidak melakukan pemutakhiran data yerkena sanksi juga. Mangkir dari tugas dan tidak melakukan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================