Menerima Imbalan dari KPM, Petugas PKH Bisa Dipenjara

BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dilarang keras menerima imbalan, jika tidak ingin diberikan sanksi dipecat dari tugasnya.

Hal itu tertuang dalam buku saku kode etik milik pendamping PKH yang dikeluarkan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), guna mewujudkan pendamping yang Santun, Integritas dan Profesional (SIP).

“Isi dari buku saku tersebut diantaranya memuat 10 pelanggaran kode etik PKH yang sering terjadi diantaranya ada gratifikasi, memegang atau menyimpan kartu PKH milik keluarga penerima manfaat,” ujar Koordinator Pendamping PKH Kecamatan Jasinga, Ade Rifki.

BACA JUGA :  Usai Santap Hidangan di Akikahan, Puluhan Warga Kolaka Keracunan Massal

Selain itu, lanjut Ade, jika pendamping PKH tidak melakukan pemutakhiran data yerkena sanksi juga. Mangkir dari tugas dan tidak melakukan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2).

“Menerima pemberian dari KPM itu juga sudah melanggar kode etik loh, sekalipun pendampingnya tidak meminta,” ungkap Ade, sapaan akrabnya.

BACA JUGA :  Kunjungi Disdukcapil, Pj Wali Kota Bogor Ingatkan Kesiapan PPDB dan Pilkada

Sia menambahkan, merangkap pekerjaan dan melakukan pungutan liar, terlibat politik praktis, serta penyalah gunaan wewenang untuk kepentingan bisnis pribadi maupun kelompok hingga pelanggaran norma susila seperti pelecehan seksual, perselingkuhan merupakan pelanggaran etik juga.

“Jika kita terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik Pendamping bisa kena sanksi administrasi, penundaan honor, pemberhentian, serta sangsi hukum oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Didin/CR)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================