Sementara, pelaku yang telah diamankan di sel tahanan Polres Kukar mengaku berulang kali menyetubuhi anak gadisnya itu saat dini hari, dan bahkan di kebun sawit tempat dirinya bekerja. Agar kebejatannya tidak terungkap, pelaku juga mengancam korban untuk tutup mulut.

Perbuatan busuk pelaku akhirnya terungkap ketika korban bersama ibunya melakukan pemeriksaan di bidan Puskesmas Muara Kaman. Dari pengakuan korban itu, ibu korban beserta kerabat lainnya langsung mendatangi kantor polisi guna melaporkan perbuatan pelaku.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sop Buntut Sapi yang Empuk Dijamin Menggugah Selera

Tepat pada Jumat (1/4/2022) lalu, pelaku berhasil diamankan polisi dan langsung dibawa ke Mapolsek Muara Kaman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 B Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang penetapan perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================