Anak yang Masih Belia di Kukar Dirudapaksa Ayah Kandungnya Sendiri

BOGOR-TODAY.COM, KALTIM – Seorang Ayah asal Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), rudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih belia hingga kini hamil 8 bulan.

Diketahui ayahnya sudah merudapaksa anaknya yang berusia 12 tahun hingga 7 kali.

Kehamilan korban atas perbuatan bejat pelaku diketahui setelah korban dibawa oleh sang ibu melakukan pemeriksaan di Puskesmas Muara Kaman. Hal itu diungkap Kapolsek Muara Kaman AKP Hari Supranto.

“Didapatkan keterangan, bahwa korban memang hamil,” ungkap AKP Hari, Selasa (5/4/2022).

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Kalah dari Iraq 2-1, Ini Kata Pelatih Shin Tae-yong

Sementara, pelaku yang telah diamankan di sel tahanan Polres Kukar mengaku berulang kali menyetubuhi anak gadisnya itu saat dini hari, dan bahkan di kebun sawit tempat dirinya bekerja. Agar kebejatannya tidak terungkap, pelaku juga mengancam korban untuk tutup mulut.

Perbuatan busuk pelaku akhirnya terungkap ketika korban bersama ibunya melakukan pemeriksaan di bidan Puskesmas Muara Kaman. Dari pengakuan korban itu, ibu korban beserta kerabat lainnya langsung mendatangi kantor polisi guna melaporkan perbuatan pelaku.

BACA JUGA :  Kebakaran Hangsukan Kapal Wisata Sea Safari 7 di Perairan Labuan Bajo

Tepat pada Jumat (1/4/2022) lalu, pelaku berhasil diamankan polisi dan langsung dibawa ke Mapolsek Muara Kaman.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 B Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016, tentang penetapan perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================