“Dari hasil pemeriksaan urine, ternyata pelaku positif menggunakan narkotika,” tegas AKP Linter.

Ia pun ditangkap Polsek Rumbai Pekanbaru usai melakukan aksinya.

Akibat perbuatan itu, AB disangkakan dengan Pasal 80 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

BACA JUGA :  Puncak HJB ke-544, Pemkot Bogor Tabur Penghargaan Bagi Masyarakat Kontributif dan Mitra Strategis

Sebelumnya, seorang ayah inisial AB (27) ditangkap usai nekat menggorok leher anaknya inisial (AF) yang masih berusia lima tahun.

“Ia pelaku sudah kita amankan, dia melakukan penganiayaan berat terhadap anak kandungnya sendiri. Dengan cara menggorok leher anaknya menggunakan sabit sepanjang 10 centimeter,” ujar Kapolsek Rumbai, AKP Linter Sihaloho, Selasa, 5 April 2022.

BACA JUGA :  Rudy Susmanto Tegaskan Skywalk Tegar Beriman Simbol Kolaborasi dan Infrastruktur Inklusif

Linter juga menjelaskan, saat itu korban yang berinisial AF (5), sedang asyik menonton televisi. (net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================