Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

BOGOR-TODAY.COM, ACEH – Kasus pemerkosaan terjadi lagi, kini dua orang pria di Aceh Timur, berinisial IW (60) dan MD (50), berhasil diamankan polisi karena diduga perkosa anak di bawah umur. Korban diketahui tengah hamil delapan bulan.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan kedua orang yang terlibat dalam kasus pemerkosaan tersebut ditangkap di gubuk kelapa sawit.

“Keduanya ditangkap di sebuah gubuk kebun kelapa sawit,” katanya, Rabu (6/4/2022).

BACA JUGA :  Komisi IV Minta Study Tour Pelajar Kota Bogor Dihentikan

Kasus ini terungkap setelah kakak korban curiga dengan bentuk tubuh korban. Setelah dilakukan tes kehamilan, korban diketahui positif hamil.

Kakak korban memberi tahu ibunya yang merantau di Malaysia. Sang ibu pulang ke Aceh Timur dan membuat laporan ke Polres pada Kamis (24/3/2022).

“Berdasarkan keterangan korban bahwa yang melakukan pertama kali adalah MD. Namun baik MD dan IW melakukan perbuatannya di tempat yang berbeda,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pemerintah Kota Bogor Targetkan Raih Predikat Utama KLA 2024

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku merayu dan memberikan sejumlah uang kepada korban. Mereka disebut memperkosa korban sejak pertengahan 2021.

Ia mengatakan, petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan dan kita dan akan terus kembangkan,” tukasnya. (net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================