Kadek membeberkan salon tersebut selain menyediakan jasa spa atau pijat, juga menyediakan layanan ‘plus-plus’ bagi pelanggannya. Wanita tersebut dijajakan melalui aplikasi prostitusi online.

Hal itu diketahui petugas setelah dilakukan interogasi terhadap pasangan yang diamankan di dalam kamar. Kepada polisi, keduanya mengaku berhubungan melalui aplikasi MiChat dan bertemu di lokasi kejadian.

BACA JUGA :  Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Sambangi Sukajaya, Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat

“Pelanggan ini bertransaksi melalui aplikasi MiChat dan telah deal dengan harga Rp 400 ribu per sekali berhubungan badan. Uang tersebut kemudian diserahkan sepenuhnya ke pemilik salon,” jelasnya.

Selain mengamankan para PSK, polisi juga mengamankan lima unit handphone yang digunakan sebagai alat komunikasi dan transaksi online.(*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================