Badan Narkotika Nasional
Badan Narkotika Nasional Gagalkan Penyelundupan Sabu di Aceh Timur. Foto : Dokumen BNN

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTABadan Narkotika Nasional (BNN) menangkap lima orang pelaku dan menyita seberat 255,96 kilogram narkotika jenis sabu. Penangkapan para pelaku ini dilakukan di dua wilayah di Aceh, yakni Aceh Timur dan Bireun. Di Aceh Timur, penyelundupan sabu terdeteksi oleh BNN saat sedang melakukan patroli laut.

Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose menuturkan dari hasil pemeriksaan tersebut, tim mengamankan 2 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203,99 kilogram. Tim gabungan juga mengamankan 3 tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek, dan KK alias Apul.

“Kasus ini terbongkar atas kerjasama tim BNN dengan Bea Cukai, saat melakukan patroli laut pada 14 Maret 2022, sekitar pukul 02.26 WIB, tim gabungan memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur,” ujar Petrus seperti mengutip detikcom, Kamis (7/4/2022).

BACA JUGA :  Nyeri Haid: Kenali yang Normal dan Waspadai yang Berbahaya

Usai dilakukan pengembangan, sambung Petrus dari hasil pemeriksaan terhadap DA alias Yek, petugas memburu tersangka lainnya dan mengamankan AZ alias Har di kediamannya di Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh, Aceh Timur.

Sementara itu, Petrus membeberkan pengungkapan penyelundupan sabu di Kalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kampung Bireun BNS Reuleut, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireun pada Selasa (15/3/2022) lalu. Seorang pria berinisial RH ditangkap BNN.

BACA JUGA :  7 Cara Menghadapi Orang Toksik Tanpa Mengorbankan Kesehatan Mental

“RH kedapatan memiliki 51.971 gram (51,97 Kg) sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh China dan disimpan di dalam mobil yang dikendarainya. Dari pengakuan tersangka, ia diperintah oleh seorang pria berinisial B dan hingga kini masih buron,” kata Petrus

Atas kasus tersebut, seluruh tersangka terancam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================