Menurutnya, demonstrasi merupakan hak politik masyarakat untuk berpendapat yang dijamin konstitusi dan dilindungi Undang-undang. Namun Andika mengingatkan agar demonstrasi yang dilakukan, tidak merusak fasilitas umum maupun infrastruktur yang ada.

“Karena yang rugi kita semua. Suara rakyat pasti didengar oleh pemerintah. Termasuk suara dari Pak Ketua DPD RI yang merupakan tokoh di negeri ini,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pansus DPRD Kota Bogor Rampungkan Raperda BPBD Tipe A dalam Waktu Satu Bulan

Sebelumnya, LaNyalla menjelaskan bahwa aspirasi mahasiswa merupakan arus yang tidak bisa dibendung. Enam tuntutan yang disampaikan mahasiswa adalah suara rakyat kebanyakan.

“Adik-adik mahasiswa ini sebagai saluran dari suara rakyat. Itu harus dihargai dan diterima dengan baik,” katanya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================