
Setelah mendengar pengakuan dari anaknya, orang tua pun membuat laporan kepada pihak berwajib.
Polisi yang menerima laporan ini kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap SA pada Sabtu 9 April 2022.
“SA ditangkap saat berada di tempat kerjanya,” kata Eri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SA dibawa ke ke Polres Tanjung Balai guna menjalani proses lebih lanjut.
“Dari pemeriksaan diketahui SA sudah melakukan persetubuhan dengan korban lebih dari 10 kali,” jelasnya.
SA dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) Subs Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















