Heboh, Pria Mengaku Kiai Memperbolehkan Merokok Siang Hari Saat Puasa

mengaku kiai
Heboh, Pria Mengaku Kiai di Situbondo, memperbolehkan Merokok Siang Hari Saat Puasa. Foto : Ilustrasi.

BOGOR-TODAY.COM, SITUBONDO – Seorang pria di Situbondo mengaku kiai dihebohkan dengan ajaran sesatnya. Pria tersebut memperbolehkan merokok dan berhubungan seksual saat puasa. Pernyataan kiai gadungan itu pun viral di media sosial. Polisi turun tangan menyelidiki video tersebut

Melansir detikJatim, video itu memperlihatkan seorang pria berbaju gamis mengenakan serban tengah berceramah di hadapan para jemaahnya. Ceramah itu tampaknya dilakukan di sebuah musala.

Ada salah satu perkataan dari pria tersebut yang menyatakan bahwa dalam bulan puasa ini dibolehkan merokok dan berhubungan badan.

“Saudara-saudaraku, di bulan puasa, kita khususnya yang laki-laki bisa merokok di siang hari karena rokok itu tidak mengenyangkan perut. Dan sekali lagi bagi yang punya suami atau istri boleh berhubungan di siang hari di waktu bulan puasa asalkan jangan berhubungan dengan istri orang,” ucap pria dalam videonya.

Tak hanya itu, pria itu juga mengajak kepada para jemaah untuk mengikuti ajarannya dan dirinya menjamin masuk surga.

BACA JUGA :  Car Free Night Istimewa Akan Hadirkan Suasana Malam Penuh Warna

Menanggapi viralnya video tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai pelaku kurang pengetahuan.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Kiai Fakhrur Razi beranggapan pernyataan pria itu tidak betul adanya. Fakhrur Razi menduga video itu merupakan konten.

“Jika seandainya dia tetap bersikukuh untuk menyebarkan ajaran Islam yang salah, maka menjadi kewajiban pemerintah, Kementerian Agama dan MUI untuk memanggil dan memberi nasehat yang benar, agar tidak menyesatkan masyarakat,” kata Fakhrur seperti mengutip detikcom, Rabu (13/4/2022).

Fakhrur lantas menjelaskan perihal berpuasa seperti yang disepakati para ulama. Dia memastikan perihal merokok, meski tidak mengenyangkan, tetap membatalkan puasa

“Ulama berpendapat bahwa mengisap rokok membatalkan puasa, merokok meskipun tidak membuat kenyang sudah termasuk meminum secara sengaja ke dalam tenggorokan, dalam bahasa Arab disebut syurbu dukhon,” ucapnya

Lebih lanjut, dia menyebut makan dan minum juga membatalkan puasa. Termasuk, kata dia, berhubungan badan antara suami dan istri.

BACA JUGA :  Pembebasan Lahan Jalan Rancabungur-Leuwiliang Butuh Anggaran Rp50 Miliar

“Berpuasa adalah menahan diri untuk tidak makan, minum, hubungan suami istri dan onani secara sengaja. Ini hukum yang sudah jelas berdasarkan dalil-dalil tentang puasa, disepakati semua ulama,” tegasnya.

Fakhrur yang juga Ketua PBNU ini bahkan menegaskan ada hukuman sangat berat berat jika umat berhubungan badan saat tengah berpuasa. Hukumannya, menurutnya berpuasa selama 2 bulan nonstop.

“Bahkan berhubungan suami istri secara sengaja di waktu puasa mendapatkan hukuman yang sangat berat, berupa puasa dua bulan nonstop,” ujarnya.

Meski begitu, Fakhrur meminta agar pria yang megaku kiai tersebut tidak dihukum pidana. Dia menyebut yang bersangkutan baiknya diberi pemahaman.

“Itu ranah hukum Islam, dia harus diberi tahu mungkin karena belum faham atau bodoh. Jika ngeyel dia harus mengajukan dalilnya, karena hukum itu berlandaskan dalil-dalil yang sah, bukan sekedar opini pribadi,” jelasnya. (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================