Penangkapan itu, kata Susatyo berawal dari video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi pecah kaca yang berlokasi di kawasan Kedung Halang Kita Bogor. Dalam video tersebut teridentifikasi dua pelaku mengendarai motor jenis Satria FU.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 kendaraan bermotor, 2 buah glass breaker, satu unit laptop hingga pecahan kaca.

BACA JUGA :  Pemakaman Kenegaraan Ayatollah Ali Khamenei Diundur hingga Akhir Juni atau Awal Juli

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto menyebutkan  bahwa jajarannya masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus serupa.

Dhoni juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati jika memarkirkan kendaraannya, terutama di tempat-tempat yang berpotensi mengundang aksi kawanan pencuri.

BACA JUGA :  Memahami Perbedaan Skizofrenia dan Bipolar: Dua Gangguan Mental yang Sering Disalahartikan

“Kami berharap semua masyarakat Kota Bogor merasa aman dan tenang, terlebih ini menjelang lebaran. Tentunya kami harus menekan betul aktivitas malam di Kota Bogor,” tegas Dhoni.

Akibat perbuatanya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (B. Supriyadi).

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================