
BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – 4 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diamankan Polresta Bogor Kota. Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah pecah kaca.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan, pelaku bernama Osan (36), Ciko (24), Ubin (23), dan Tuhit (40). Para pelaku merupakan warga Betung Oku Timur, Kecamatan Semendawai Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Palembang.
“Pelaku kami tangkap tadi malam Kamis (14/4/2022). Untuk jumlah tempat kejadian saat ini kami telah mengidentifikasi sebanyak 4 kejadian,” terang Susatyo saat konferensi pers di Alun-alun, Kota Bogor, Jumat (15/4/2022) sore.
Susatyo, melanjutkan TKP pertama yaitu di Tajur, Bogor Timur, kemudian TKP kedua di Kedung Halang, Bogor Utara. Ada juga TKP di Kabupaten Bogor, yaitu di daerah Tapos dan di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
“Untuk di wilayah Kabupaten Bogor, kami baru mengindentifikasi dua lokasi kejadian perkara, di Kota Bogor pun ada 2 lokasi,” ujarnya.
Kepada polisi, pelaku menyasar kendaraan yang terparkir di pinggir jalan secara random atau acak. Dalam aksinya para pelaku menggunakan alat pemutus sabuk kemananan atau glass breaker.
“Alat pecah kaca ini sebenarnya digunakan untuk pengamanan di mobil untuk memutus safety belt termasuk untuk memecah kaca. Namun, disalah gunakan oleh yang bersangkutan,” imbuhnya.
Penangkapan itu, kata Susatyo berawal dari video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi pecah kaca yang berlokasi di kawasan Kedung Halang Kita Bogor. Dalam video tersebut teridentifikasi dua pelaku mengendarai motor jenis Satria FU.
Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 kendaraan bermotor, 2 buah glass breaker, satu unit laptop hingga pecahan kaca.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto menyebutkan bahwa jajarannya masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus serupa.
Dhoni juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati jika memarkirkan kendaraannya, terutama di tempat-tempat yang berpotensi mengundang aksi kawanan pencuri.
“Kami berharap semua masyarakat Kota Bogor merasa aman dan tenang, terlebih ini menjelang lebaran. Tentunya kami harus menekan betul aktivitas malam di Kota Bogor,” tegas Dhoni.
Akibat perbuatanya, para pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (B. Supriyadi).
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















