Ketua Umum Karang Taruna
Ketua Umum Karang Taruna (katar) Kota Bogor periode 2018-2021, Ian Mulyana menilai pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kota Bogor ke-VI dalam agenda pemilihan ketua umum periode 2022-2027 yang digelar Careteker Karang Taruna Kota Bogor di hotel Sahira, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah beberapa waktu lalu cacat cacat administrasi dan hukum.

BOGOR-TODAY.COM, BOGORKetua Umum Karang Taruna (katar) Kota Bogor periode 2018-2021, Ian Mulyana menilai pelaksanaan Temu Karya Karang Taruna (TKKT) Kota Bogor ke-VI dalam agenda pemilihan ketua umum periode 2022-2027 yang digelar Careteker Karang Taruna Kota Bogor di hotel Sahira, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah beberapa waktu lalu cacat administrasi dan hukum.

Menurutnya, TKKT Kota Bogor ke-VI dinyatakan cacat hukum dan ilegal lantaran dasar hukum AD/ART Karang Taruna hasil Temu Karya Nasional Karang Taruna tahun 2022 tidak sah dan belum didaftarkan pada Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham dan HAM RI, serta tidak mengindahkan Permensos Nomor 25 tahun 2019.

“AD/ART itu adalah hasil dari temu karya nasional pada tahun 2020 di Cisarua. Intinya bahwa memang organisasi sosial karang taruna menjadi ormas, saya pertanyakan lagi SK Kemenkumhamnya sudah ada belum, tanggal berapa didaftarakan di Kemenkumham, itu tidak dijawab,” terang Ian saat konferensi pers kepada wartawan di Jalan Mayjend Ishak Djuarsa No.43 A, RT.02/RW.12, Gunungbatu, Kamis (14/4/2022) sore.

BACA JUGA :  Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Rabu 1 Mei 2024

Jika misal memang itu merupakan turunan AD/ART, sambung Ian agar bisa diberlakukan di Indonesia untuk kegiatan temu karya karang taruna, berarti harus didaftarkan seperti KNPI. KNPI pun menjadi badan hukum yang didaftarkan di Kemenkumham. Otomatis AD/ART ini tidak bisa mencabut Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 25 tahun 2019.

“Turunananya yang jelas berarti Surat Keputusan (SK) Caretaker kemarin yang dilaksanakan di Hotel Sahira pada temu karya karang taruna ke 6 tahun 2022 ini cacat administrasi dan cacat hukum, karena menciderai marwah karang taruna dalam Permensos,” tegas Ian.

Pengurus Karang Taruna Kota Bogor juga menilai, pembentukan Careteker Karang Taruna Kota Bogor oleh Karang Taruna provinsi Jawa Barat tidak memperhatikan sungguh-sungguh surat yang dikirimkan oleh pengurus Karang Taruna Kota Bogor kepada pengurus Karang Taruna provinsi Jawa Barat atau komunikasi lisan antar ketua umum, tentang kesiapan penyelenggaraan TKKT Kota Bogor ke-VI.

BACA JUGA :  ASB Dukung MTQ Kota Bogor di Pentas Nasional, DPRD Siapkan Anggaran "Kadedeuh"

“Masa bhakti pengurus Karang Taruna Kota Bogor 2018-2021 seharusnya habis pada 31 Oktober 2022 sesuai Surat Keputusan (SK) yang telah diperpanjang dari SK pengurus masa bhakti 2016-2018. Padahal, selama ini pengurus Karang Taruna Kota Bogor selalu berkomunikasi aktif baik lisan maupun tertulis. Bahkan di bulan November dan Desember 2021, pengurus Karang Taruna provinsi Jawa Barat masih mengundang secara resmi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakannya, dan pengurus Karang Taruna Kota Bogor secara aktif mengikuti kegiatan tersebut,” jelasnya.

Tak hanya itu, dirinya juga menyinggung soal audiensi pengurus Karang Taruna provinsi Jawa Barat dengan Wali Kota Bogor, dimana pengurus Karang Taruna Kota Bogor tidak diundang dalam pertemuan tersebut.

============================================================
============================================================
============================================================