THR
Asal-Usul Kemunculan Nama THR.

BOGOR-TODAY.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) memang sudah menjadi tradisi bagi para karyawan di Indonesia.  Namun, apakah keberadaan THR sebagai pendapatan non-upah untuk pekerja di Indonesia ini telah ada sejak dulu? Simak bagaimana asal usul kemunculan nama THR itu sendiri ??

THR ternyata membutuhkan proses sejarah yang cukup panjang. Pembagian dan pemberian uang THR bagi para pekerja di Indonesia dimulai pertama kali pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo dari partai Masyumi yang merupakan partai politik Islam terbesar di Indonesia selama era Demokrasi Liberal.

Soekiman Wirjosandjojo adalah Perdana Menteri sekaligus Menteri Dalam Negeri Indonesia ke-6 menggagas program pemberian persekot untuk pegawai negeri sipil (PNS), yang saat itu masih dinamakan pamong praja.

BACA JUGA :  Melahirkan di Kamar Kos, Siswi SMK di Kupang Sembunyikan Bayi Meninggal dalam Koper

Kala itu pembagian uang THR tersebut merupakan salah satu program kerja kabinet Soekiman yang diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri sipil (PNS). Kelompok pegawai negeri sipil terdiri dari priyai, menak, kaum ningrat, TNI, dan sekelasnya.

Pada era Kabinet Soekiman, pembagian THR bisa berupa uang setiap bulan di akhir bulan Ramadhan, yakni sebesar Rp 125 sampai Rp 200, yang sekarang setara dengan Rp 1.100.000 sampai Rp 1.750.000. Tidak hanya itu, tunjangan juga diberikan diberikan dalam bentuk tunjangan beras.

Protes kaum buruh terhadap pemberian THR

Pada tanggal 13 Februari 1952, dimulainya aksi protes dan demonstrasi dari kaum buruh terhadap pembagian THR yang diperuntukkan hanya untuk PNS saja. Hal tersebut dapat menimbulkan kesenjangan sosial antara kaum buruh dan pegawai negeri. Sebagai bentuk protesnya, para kaum buruh langsung menggelar mogok, sembari menuntut pemerintah untuk adil dalam memberikan tunjangan kepada mereka. Namun, tuntutan dari kaum buruh tidak dapat diterima oleh pemerintah.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Lepas Kafilah MTQ ke Kabupaten Bekasi

Tak lama, perjuangan kaum buruh pada masa itu tidak sia-sia. Hal ini membuktikan bahwa pada tahun 1994, pemerintah akhirnya secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. (*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================