Kejagung Tetapkan Empat Tersangka Kasus Ekspor Minyak Sawit

kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO). Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO). Ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Whardana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dimana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.

“Indrasari Wisnu Whardana sebagai pejabat di Kemendag menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu. Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama., kata Burhanuddin dikutip cnnindonesia.com, Selasa (19/4/20202).

Kata Burhanuddin, sebelumnya penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

Burhanuddin membeberkan penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.

“Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation),” terang Burhanuddin.

Kekayaan Indrasari Wisnu Whardana

Data kekayaan Wisnu disampaikan ke KPK pada 19 Maret 2021 saat menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antarlembaga Kemendag.

BACA JUGA :  Resep Nasi Goreng ala Solaria: Gurih, Komplet, dan Cocok untuk Menu Sarapan

Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Selasa (19/4/2022), Indrasari Wisnu Whardana memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak. Ia mempunyai tiga bidang tanah dan bangunan dengan estimasi nilai Rp3.350.000.000.

“Total harta kekayaan Rp4.487.912.637,” demikian dikutip dari situs elhkpn KPK

Merespons kasus tersebut, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan. Jajaran Kementerian Perdagangan akan kooperatif memberikan setiap informasi yang dibutuhkan.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” kata Lutfi.

Tanggapan Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku miris atas penetapan tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang ternyata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Sahroni menyebut sosok-sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut merupakan mafia minyak yang sebenarnya.

“Sangat menyedihkan dan membuat miris, karena ternyata pelakunya adalah orang di Kemendag itu sendiri yang tindakannya justru merugikan rakyat,”  ujar Sahroni.

“Mereka adalah mafia minyak yang sebenarnya. Karenanya kami mengapresiasi keberanian dari Kejagung untuk mengungkap kasus ini,” tambahnya.

Sahroni berharap, penetapan tersangka yang sudah dilakukan Kejagung bisa menjadi peringatan bagi mafia minyak goreng lainnya agar tidak melakukan hal serupa.

“Kini, kita jadi tahu siapa saja mafia minyak goreng yang sangat merugikan rakyat. Semoga ini menjadi peringatan buat mafia lainnya supaya buru-buru bertobat, dan semoga harga minyak goreng bisa segera kembali normal,” tutur Sahroni.

BACA JUGA :  Jangan Abaikan Tanda-Tanda Metabolisme Bermasalah, Bisa Berdampak pada Kesehatan Hati

Tidak Tebang Pilih

Senada, anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Kejagung tidak tebang pilih dalam mengusut kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah di tubuh Kemendag.

“Melihat moral hazard yang terjadi terkait dengan minyak goreng belakangan ini yang membuat masyarakat menghadapi kelangkaan minyak goreng dan situasi yang sulit, maka penegakan hukumnya tidak boleh tebang pilih, tidak boleh panjang bulu,” kata Didik.

“Bukan hanya terhadap level dirjen saja. Jika nyata ada pelanggaran di lingkaran birokrasi Kemendag maka harus ditindak tegas dan diproses secara hukum yang berlaku,” sambungnya.

Selain itu, ia melanjutkan, seluruh pihak yang terlibat dan menjadi bagian mafia minyak goreng yang menyulitkan masyarakat juga harus dibongkar tuntas dan disikat habis. Menurut politikus Partai Demokrat, kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Indonesia merupakan hal yang tidak masuk akal.

“Sungguh tidak masuk akal, ada tikus mati di lumbung padi. Mana mungkin kita produsen terbesar CPO bisa mengalami kelangkaan minyak goreng kalau tidak dipermainkan oleh mafia,” katanya.

Lebih lanjut, Didik menyinggung sikap Presiden Joko Widodo yang sempat geram dengan ketidakmampuan Menteri Dalam Negeri Muhammad Lutfi dalam menyelesaikan masalah minyak goreng.

Atas dasar itu, menurutnya, permainan mafia minyak goreng harus segera dihentikan dan diberantas hingga dengan menjerat para seluruh pelaku. (*)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================