BOGOR-TODAY.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tersangka dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude palm oil/CPO). Ada empat tersangka yang telah ditetapkan yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Whardana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Jaksa Agung ST Burhanuddin, menyebutkan bahwa tersangka diduga bermufakat jahat dengan pemohon untuk melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor. Dimana, Kemendag mempunyai kewenangan untuk memberikan izin ekspor itu.

“Indrasari Wisnu Whardana sebagai pejabat di Kemendag menerbitkan izin dengan melawan hukum terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu. Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama., kata Burhanuddin dikutip cnnindonesia.com, Selasa (19/4/20202).

Kata Burhanuddin, sebelumnya penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 4 April 2022.

BACA JUGA :  Jadwal Pertandingan Thailand Open 2024, 14 - 19 Mei 2024

Burhanuddin membeberkan penyelidikan oleh jaksa telah dilakukan sejak 14 Maret 2022. Selama penyelidikan, jaksa telah memeriksa 14 saksi dan dokumen surat terkait pemberian fasilitas ekspor.

“Kasus tersebut berkaitan dengan penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation),” terang Burhanuddin.

Kekayaan Indrasari Wisnu Whardana

Data kekayaan Wisnu disampaikan ke KPK pada 19 Maret 2021 saat menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antarlembaga Kemendag.

Dilansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, Selasa (19/4/2022), Indrasari Wisnu Whardana memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak. Ia mempunyai tiga bidang tanah dan bangunan dengan estimasi nilai Rp3.350.000.000.

BACA JUGA :  2 Kelompok Tani di Kota Bogor Dapat Bantuan Alsintan Pompa Air

“Total harta kekayaan Rp4.487.912.637,” demikian dikutip dari situs elhkpn KPK

Merespons kasus tersebut, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, menegaskan pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan. Jajaran Kementerian Perdagangan akan kooperatif memberikan setiap informasi yang dibutuhkan.

“Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum,” kata Lutfi.

Tanggapan Wakil Ketua Komisi III DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku miris atas penetapan tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang ternyata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.

Sahroni menyebut sosok-sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut merupakan mafia minyak yang sebenarnya.

============================================================
============================================================
============================================================