BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayananan Konsultasi Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 di Kantor Disnaker, Jalan Semeru No 33, Kota Bogor.
Berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan juncto Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Kepala Disnaker Kota Bogor, Elia Buntang mengatakan, posko itu sebagai antisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR bagi karyawan perusahaan.
Iapun menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
“Untuk besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah,” kata Elia kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















