
Dijelaskan, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Bagi pekerja buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.
Elia mengatakan, Disnaker Kota Bogor akan melakukan pemantauan setidaknya kepada 28 perusahaan di Kota Bogor dari 14 April sampai 26 April 2022. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran nomor 560/247-HIK diterbitkan Disnaker Kota Bogor.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR paling lambat tanggal 25 April 2022,” pungkasnya. (Aditya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















