
BOGOR-TODAY.COM, BOGOR – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bogor membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayananan Konsultasi Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2022 di Kantor Disnaker, Jalan Semeru No 33, Kota Bogor.
Berdasarkan PP 36/2021 tentang Pengupahan juncto Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Kepala Disnaker Kota Bogor, Elia Buntang mengatakan, posko itu sebagai antisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR bagi karyawan perusahaan.
Iapun menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
“Untuk besaran THR Keagamaan diberikan bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah,” kata Elia kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Dijelaskan, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
“Bagi pekerja buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya.
Elia mengatakan, Disnaker Kota Bogor akan melakukan pemantauan setidaknya kepada 28 perusahaan di Kota Bogor dari 14 April sampai 26 April 2022. Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran nomor 560/247-HIK diterbitkan Disnaker Kota Bogor.
“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR paling lambat tanggal 25 April 2022,” pungkasnya. (Aditya)
Bagi HalamanFollow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















