“KAI akan menuntut pengemudi mobil mempertanggungjawabkan tindakannya karena tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” tegas Joni dalam keterangannya, Kamis (21/4/2022).

Mendengar kabar tersebut, Ahmad Yasin tidak terima dituntut. Ia mempertanyakan mengapa dirinya harus dituntut. Seharusnya, kata dia palang perlintasan dibuat dengan otomatis, bukam secara manual.

BACA JUGA :  Waspadai Kebiasaan Sehari-hari yang Bisa Memicu Anemia

“Apa yang harus dituntut, saya sendiri kan tidak bersalah, karena saat itu palang pintunya masih terbuka. Seharusnya PT KAI membuat palang otomatis, bukan manual seperti itu,”  katanya. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================