PT KAI
Ahmad Yasin, korban tabrak kereta api di Rawageni, Depok, Rabu (20/4/2022). Foto : Istimewa.

BOGOR-TODAY.COM, DEPOK– Ahmad Yasin, pengemudi honda mobilo diminta pertangungjawabannya oleh PT KAI buntut terjadinya kecelakaan di perlintasan Kereta Api Citayam, Depok, Rabu (20/4/2022) kemarin.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melaporkan dan menuntut pertanggungjawaban pengemudi mobil sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Melansir detikcom, Kamis (21/4/2022) Vice Presiden (VP) Public Relations KAI Joni Martinus menyebutkan bahwa, PT KAI menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya gangguan perjalanan KRL yang menghambat aktivitas masyarakat banyak di pagi hari.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23 2024

Diketahui, KRL KA 1077 (Bogor – Jakarta Kota) tertemper mobil pada perlintasan liar di kilometer 34+4/5 antara Stasiun Citayam-Depok pada pukul 06.47 WIB. Akibatnya, sejumlah perjalanan KRL sempat tertahan dikarenakan harus bergantian menggunakan 1 jalur selama proses evakuasi mobil yang tersangkut, kemudian sarana KRL tersebut juga mengalami kerusakan.

============================================================
============================================================
============================================================